BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bekerja merupakan suatu cara untuk melakukan suatu hal yang bermanfaat dalam
beberapa hal. Bekerja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan untuk diri sendiri
maupun setiap orang. Bekerja untuk menghasilkan dan untuk memenuhi kebutuhan
pribadi mapun untuk keluarga dan bertujuan untuk menaikkan taraf hidup.
Pekerjaan yang dilakukan secara tetap dan dalam jangka waktu yang lama disebut
juga sebagai suatu profesi. Profesi memiliki beberapa pilar untuk
ditunjukkan yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Seorang yang
telah memiliki profesi dituntut untuk mempunyai sikap profesionalisme yang
diartikan sebagai tindakan bahwa seseorang tersebut telah ahli dalam melakukan
satu atau beberapa bidang pekerjaan, karena telah banyak mendapatkan
pengetahuan baik secara akademik maupun pengalaman kerja itu sendiri.
1.2 Batasan masalah
1. Professi
2. Professional
3. Professionalisme
BAB II
DASAR TEORI
2.1 Professi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan
terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai
pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi
memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki
lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
Profesi dalam bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa Latin profecus, yang
berarti mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan
pekerjaan tertentu. Secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental.
2.2 Professional
Profesional adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan
sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima
gaji sebagai upah atau jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu
entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara
atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam
suatu bidang juga disebut professional dalam bidangnya meskipun bukan merupakan
anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Seorang profesional tentunya harus mempunyai keahlian yang di dapatkan melalui
suatu proses pendidikan dan disamping itu terdapat unsur semangat pengambilan
dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Dalam melakukan tugas profesi, seorang
profesional harus dapat bertindak objektif, yang artinya bebas dari rasa
sentimen, benci, malu maupun rasa malas dan enggan bertindak serta mengambil
keputusan.
2.3 Professionalisme
Profesionalisme adalah suatu sikap yang ditunjukan seorang untuk membuktikan
bahwa seorang tersebut memiliki kompentensi dalam suatu
pekerjaan tertentu sehingga seorang tersebut dapat diandalkan atau
dipercaya dalam menangani kasus di bidang yang dikuasainya.
Seseorang yang professional sangat dibutuhkan dalam dunia kerja karena dapat
menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan tepat.
2.4 Ciri-ciri seorang
professional dalam bidang IT
Seseorang dikatakan professional dalam bidang IT jika memiliki beberapa 9 hal
yaitu adalah:
1. Mempunyai
pengetahuan baik teori atauun keterampilan sehinggan dapat diterapkan
dalam praktek dilapangan.
2. Adanya asosiasi
professional profesi
3. Memiliki pendidikan
dibidang tersebut dalam jangka waktu yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4. Telah mengikuti
ujian kompetesi sebelum memasuki organisasi professional
5. Mengikuti pelatihan
institutional selai ujian
6. Lisensi profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
7. Adanya kode etik
organisasi profesi
8. Organisasi profesi
harus dapat mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah
9. Status dan imbalan
yang layak bagi para anggotanya.
Untuk sebagian
orang mungkin akan menganggap bahwa programmer adalah pekerjaan yang baik-baik
saja karena sangat membantu manusia untuk memudahkan pekerjaan dengan
bantuan-bantuan program yang diciptakan, tapi pada kenyataannya ada beberapa
programmer justru mengguakan keahliannya ini untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih baik untuk dirinya sendiri maupun organisasi yang jelas akan merugikan
orang lain. Adapun beberapa pelanggaran yang sudah terjadi adalah sebagai
berikut:
1. Pelanggaran
copyright
Pelanggaran ini adalah pelanggaran
dimana seorang programmer menggunakan ulang kode dengan hak cipta orang lain
serta mengkomersilkan kembali kode tersebut dengan mengatas namakan hak cipta
programmer tersebut.
2. Pembuatan virus
computer
Pelanggaran ini merupakan pelanggaran
dimana seorang programmer dengan sengaja membuat sebuah program yang isinya
adalah virus, dan menyebarkannya ke semua computer melalui jaringan internet.
3. Pembuat software cracking
Pembuatan software cracking adalah
pelanggaran dimana programmer membuat sebuah aplikasi berbayar menjadi gratis.
Contoh kasus
pelanggaran kode etik yang telah disebutkan dapat mendapatkan sanksi hukum
sesuai dengan yang telah tertera pada undang-undang yang mengatur teknologi
informasi diantaranya adalah :
1. UU HAAKI (Hak
Cipta), yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai
tanggal 29 juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta
2. UU ITE (Informasi
dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang:
a. Pornografi di
internet
b. Transaksi di
internet
c. Etika pengguna
internet
BAB III
KESIMPULAN
Seorang pekerja yang professional adalah seorang pekerja yang sangat
berdedikasi terhadap pekerjannya tersebut sehingga memiliki rasa untuk
memberikan kemampuan terbaiknya dalam melakukan bidang yang di tekuninya
tersebut. seseorang belum dikatakan professional jika belum memiliki dedikasi
tinggi terhadap pekerjaannya sehingga tidak ada keinginan untuk memberikan
seluruh kemampuan terbaiknya dalam suatu bidang yang didapat.
Referensi
3.
http://www.pengertianku.net/2017/07/pengertian-profesi-dan-contohnya.html







0 komentar:
Posting Komentar