BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum
cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan
untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah
lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information
technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur
tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan
yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau
dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan
hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh
warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat
pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
1.2 Batasan Masalah
1. Tentang
Peraturan yang berkaitan dengan bidang IT
2. Regulasi
yang bberhubungan dengan bidang IT
3. Undang-undang yang mengatur tentang peraturan dan regulasi di bidang IT
BAB II
DASAR TEORI
2.1 Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat
sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup
bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan
dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang
nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881
);
2. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden
Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden
Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden
Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet lndonesia
Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan
Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
2.2 UU no. 19 (Hak Cipta)
UU
19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif
dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu :
Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,
pada umumnya, salinan elektronik)
Mengimpor
dan mengekspor ciptaan
Menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
Menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum
Menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal
ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta
tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Contoh
: seorang ilmuan yang membuat sebuah penemuan baru dan melarang pihak-pihak
yang lain meniru hasil penemuaannya tanpa ijin dari ilmuan tersebut.
2.3 UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE);penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
BAB III
KESIMPULAN
Tujuannya peraturan dan regulasi
adalah untuk undang-undang cyber law dalam bidang telekomunikasi dan
mengamankan segala hal dalam bidang IT seperti di Indonesia.
Di Indonesia khususnya dalam
bidang komunikasi IT sangat berkembang pesat yang mengakibatkan kebebasan dalam
bidang teknologi oleh karena itu dilakukan pembatasan dengan membuat peraturan
dan regulasi demi kebaikan dan sarana komunikasi di bidang IT.







0 komentar:
Posting Komentar